Panggilan Ghaib

PANGGILAN GHAIB/ALAMAT TIDAK DIKETAHUI
PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA SENTANI
TAHUN 2025
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui media massa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

