Biaya Memperoleh Salinan Informasi

BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA SENTANI
SK STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA SENTANI TAHUN 2025
| No. | URAIAN | TOTAL BIAYA |
| 1. | Biaya Pengiriman Informasi Melalui Jasa POS | - |
| 2. | Biaya Penggandaan berupa Fotokopi | Rp. 500,-/Lembar |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

