Transformasi Peradilan Modern Di Pengadilan Agama Sentani Melalu E-Court

Written by KEPANITERAAN on .

Written by KEPANITERAAN on . Hits: 1441

 

Transformasi Peradilan Modern

Di Pengadilan Agama Sentani Melalu E-Court

 

 

 

 

            Mahkamah Agung RI telah bertekad untuk memberikan pelayanan berkeadilan bagi pencari keadilan. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik beserta aturan pelaksanaannya yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/SK/VIII/2019 merupakan sebuah aksi Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. PERMA ini memperluas jangkauan terhadap praktek acara secara elektronik yang sebelumnya diatur dalam PERMA nomor 3 Tahun 2018 Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.  

          Perbedaan antara Perma Nomor 3 Tahun 2018  dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 salah satunya terletak pada pengguna system e-Court. Perma Nomor 3 Tahun 2018 hanya memberikan kemungkinan kepada advokat yang telah terdaftar untuk berperkara secara e-Court. Hadirnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 membuka jalan yang lebar terhadap penggunaan fasilitas e-Court untuk seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan dengan Pengadilan dapat menikmatinya.

         Keberadaan Administrasi Perkara secara elektronik akan menyederhanakan proses administrasi serta tidak membutuhkan biaya yang besar. Akhirnya seluruh lapisan masyarakat yang menjadi para pihak pencari keadilan secara tradisional akan beralih ke transaksi digital yang mudah, murah, cepat dan efisien. Karena pada gilirannya masyarakat pencari keadilan akan memilih metode yang lebih efektif dalam menyelesaikan permasalah hukumnya melalui e-Court.

         Secara garis besar Administrasi Perkara secara Elektronik pada e-Court dapat dibagi menjadi 3 (tiga) proses yaitu : e-Filling(Pendaftaran Gugatan Online), e-Payment (Pembayaran Perkara Secara Online), e-Summon( Panggilan Secara Online).

         Pertama, e-Filling adalah system pengajuan gugatan secara online. Advokat yang telah menjadi penggugat terdaftar akan mengajukan gugatan cukup membuka aplikasi e-Court dan membuka akunnya, sedangkan pengguna lain dapat melalui petugas pojok e-Court yang bertugas.

         Kedua, e-Payment adalah system pembayaran pihak berperkara yang dapat langsung membayar Virtual Account pada bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan. Kelebihan dari metode pembayaran Virtual Account yaitu pihak berperkara dapat membayar biaya perkara baik dengan SMS Banking, Mobile Banking, lewat ATM atau transaksi perbankan lainnya.  Selain itu pembayaran lewat Virtual Account secara otomatis dapat memunculkan nama yang bertransaksi. e-Payment akan memangkas biaya perkara bagi pihak penggugat/pemohon karena karena Penggugat akan dipanggil oleh Juru sita melalui domisili elektronik yang telah didaftarkan saat verifikasi. Pemanggilan tersebut disampaikan secara sah dan patut dengan tenggang waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk Pihak tergugat/termohon akan dipanggil kepada alamat yang sebenarnya, karena senytanya Tergugat belum diketahui tentang domisili elektroniknya.

         Ketiga, e-Summon yaitu pemanggilan secara elektronik. Tahapan ini menjadi bagian yang memangkas biaya panggilan. Gugatan yang diajukan melalui e-Court, menyebabkan pemanggilan dilakukan melalui domisili elektroniknya. Untuk proses persidangan yang pertama, Penggugat dipanggil secara elektronik, sedangkan pihak Tergugat dipanggil seperti biasa. Apabila pihak tergugat yang hadir dipersidangan ternyata mewakilkan kepada kuasa hukum dengan akun yang sudah terdaftar maupun pihak setuju berperkara menggunakan e-Court, maka proses selanjutnya pihak tergugat dapat diminta persetujuannya untuk berperkara secara e-Court. Persetujuan ini akan berimplikasi pada proses pemanggilan berikutnya dimana baik penggugat maupun tergugat dapat dipanggil melalui alamat yang sudah terdaftar (domisili elektronik).

         Tujuan dari penggunaan e-Court adalah Memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker) baik dari segi jarak maupun biaya, sehingga menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien. Selain mempermudah dan mempercepat proses peradilan dengan menggunakan e-Court nyatanya sangat relevan diterapkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sangat mematikan ini.

          Sebagaimana telah dijelaskan di atas, teknologi infomasi terus berkembang mengikuti kebutuhan manusia di tengah perubahan sosial. Dunia peradilan sebagai salah satu entitas yang terdapat dalam kehidupan sosial, harus mampu mengikuti kebutuhan sosial di tengah kemajuan teknologi. Peradilan modern tidak boleh hanya menjadi wacana, namun harus diwujudkan pada dunia nyata. Kehidupan manusia pada masa perkembangan teknologi informasi serba mobile, sehingga harus diimbangi dengan kemajuan proses berperkara yang juga modern di berbagai lingkungan pengadilan, didukung dengan pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

         Pengadilan Agama Sentani telah merespon cepat kebutuhan akan peradilan elektronik dengan menyediakan Pojok e-Court yang merupakan satu kesatuan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) PA Sentani dimana di Pojok e-Court telah disediakan Komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan Printer serta akan dibantu oleh petugas Pojok e-Court PA Sentani sehingga Para Pihak akan lebih mudah dalam berperkara secara elektronik. Demi mewujudkan Peradilan Yang Agung Mari gunakan e-Court sehingga proses berperkara menjadi  Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla