Dalam Sehari, Wakil Ketua PA Sentani Berhasil Damaikan 2 Perkara
Dalam Sehari, Wakil Ketua PA Sentani Berhasil Damaikan 2 Perkara

Sentani, 12 Februari 2024, Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani Bapak Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I, berhasil mendamaikan 2 Perkara Cerai Gugat yaitu Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.Stn dan Perkara Nomor 27/Pdt.G/2024/PA.Stn.
Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

Dalam kesempatan ini mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.Stn dan 27/Pdt.G/2024/PA.Stn, berhasil mencapai kesepakatan dengan Pencabutan Perkara. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. (IT PA Sentani)

