MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN OLEH KETUA PA SENTANI
MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN OLEH KETUA PA SENTANI

Sentani, 13 Februari 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sentani, pihak yang berperkara dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PA.Stn telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani Bapak Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H, selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah dengan Hak Asuh (Hadhanah) Anak berada pada Penggugat sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Mediasi, Tergugat tetap memiliki kesempatan dalam berinteraksi dan melakukan hal-hal lain selama tidak merugikan keentingan serta hak Anak.
Setelah selesai menandatangani kesepakatan perdamaian sebagian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. Selanjutnya perkara tersebut akan dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

