PENGADILAN AGAMA SENTANI LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI KABUPATEN SARMI
PENGADILAN AGAMA SENTANI LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI KABUPATEN SARMI

Sarmi, 7 Maret 2024
Pengadilan Agama Sentani melaksanakan Sidang di Luar Gedung Tahap Pertama di Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi. Kabupaten Sarmi masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sentani selain Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mamberamo Raya.

Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi yang berjarak ± 270 KM dari Kantor Pengadilan Agama Sentani. Sidang Keliling ini merupakan bentuk pelayanan yang langsung dapat dirasakan oleh Masyarakat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (Justice For All Dan Justice For The Poor), Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dan Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
![]() |
![]() |
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) dilaksanakan oleh 2 Hakim Tunggal, yaitu oleh Bapak Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. dan Bapak Nurman Syarif, S.H.I.,M.S.I. serta dibantu oleh Dwi Christina, S.H., M.H, dan Dian Tiur Anggraeni, S.H., M.H., Sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pukul 09.30 WIT dengan menyidangkan sebanyak 8 perkara. Dari 8 Perkara tersebut diantaranya 7 perkara Cerai Gugat dan 1 Cerai Talak. (Tim IT PA Sentani)



