Sita Eksekusi, Pengadilan Agama Sentani Sita Aset Berupa Tanah dan Bangunan

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 111

Pengadilan Agama Sentani Lakukan Sita Eksekusi Perkara

WhatsApp Image 2025 08 12 at 14.08.57

     Menindaklanjuti keputusan Pengadilan Agama Sentani dalam perkara sita eksekusi antara pihak E binti M dan kawan kawan melawan E binti Z dan kawan kawan tentang perkara sita eksekusi aset berupa tanah dan bangunan yang berada di beberapa tempat di wilayah Sentani. Dengan dibantu oleh beberapa pihak diantaranya dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang mengamankan jalannya proses sita eksekusi, pihak ATR/BPN selaku badan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang, serta dari pihak Kepala Daerah setempat.

WhatsApp Image 2025 08 12 at 14.17.05

     Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan dalam dua hari yakni di tanggal 12-13 Agustus, untuk tanggal 12 Agustus proses sita eksekusi dilaksanakan di tiga tempat berbeda dengan rincian, wilayah Sentani barat (Kwadere) yakni sebidang tanah  dengan sertifikat hak milik nomor 40 dengan luas tanah 14.999 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) meter persegi dengan surat ukur nomor 10/22/1998 tertanggal 12 september 1998. Selanjutnya bergeser ke wilayah Sentani kota ada beberapa aset yang dilakukan sita eksekusi dengan rincian:

  1. Dua unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 2834 dengan luas 174 (seratus tujuh puluh empat) meter persegi yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
  2. Satu unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 2835 dengan luas 87 (delapan puluh tujuh) meter persegi, yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
  3. Satu unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 04639 dengan luas 183 (seratus delapan puluh tiga) ) meter persegi, yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
  4. Satu unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 046638 dengan luas 138 (seratus tiga puluh delapan) meter persegi, yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura

     Seluruh kegiatan sita ekskusi telah selesai dilaksanakan dengan ditandai dipasangnya tanda berupa plang sita eksekusi disetiap bidang tanah dan unit rumah tokoh sebagai tanda selesainya kegiatan sita eksekusi pada hari ini.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla