Sita Eksekusi, Pengadilan Agama Sentani Sita Aset Berupa Tanah dan Bangunan
Pengadilan Agama Sentani Lakukan Sita Eksekusi Perkara

Menindaklanjuti keputusan Pengadilan Agama Sentani dalam perkara sita eksekusi antara pihak E binti M dan kawan kawan melawan E binti Z dan kawan kawan tentang perkara sita eksekusi aset berupa tanah dan bangunan yang berada di beberapa tempat di wilayah Sentani. Dengan dibantu oleh beberapa pihak diantaranya dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang mengamankan jalannya proses sita eksekusi, pihak ATR/BPN selaku badan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang, serta dari pihak Kepala Daerah setempat.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan dalam dua hari yakni di tanggal 12-13 Agustus, untuk tanggal 12 Agustus proses sita eksekusi dilaksanakan di tiga tempat berbeda dengan rincian, wilayah Sentani barat (Kwadere) yakni sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 40 dengan luas tanah 14.999 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) meter persegi dengan surat ukur nomor 10/22/1998 tertanggal 12 september 1998. Selanjutnya bergeser ke wilayah Sentani kota ada beberapa aset yang dilakukan sita eksekusi dengan rincian:
- Dua unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 2834 dengan luas 174 (seratus tujuh puluh empat) meter persegi yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
- Satu unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 2835 dengan luas 87 (delapan puluh tujuh) meter persegi, yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
- Satu unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 04639 dengan luas 183 (seratus delapan puluh tiga) ) meter persegi, yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
- Satu unit rumah toko dengan sertifikat hak milik nomor 046638 dengan luas 138 (seratus tiga puluh delapan) meter persegi, yang terletak di Sentani Kota, Kabupaten Jayapura
Seluruh kegiatan sita ekskusi telah selesai dilaksanakan dengan ditandai dipasangnya tanda berupa plang sita eksekusi disetiap bidang tanah dan unit rumah tokoh sebagai tanda selesainya kegiatan sita eksekusi pada hari ini.

