Sidang Keliling Sarmi, Membawa Keadilan Lebih Dekat Kepada Masyarakat
Sidang Keliling Sarmi, Membawa Keadilan Lebih Dekat Kepada Masyarakat

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan resmi, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, terutama mereka yang kesulitan menjangkau pengadilan karena alasan jarak, transportasi, atau biaya. Sidang keliling dilaksanakan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah, seperti isbat nikah atau cerai gugat. Sidang keliling yang diadakan PA Sentani merupakan program yang rutin diadakan setiap beberapa bulan sekali.
Untuk sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dengan total 10 perkara yang disidangkan yang bertempat di Kantor Urusan Agama Sarmi. Kabupaten Sarmi dipilih sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling dikarenakan banyaknya warga yang harus menempuh jarak ratusan kilometer untuk bisa sampai ke Pengadilan Agama Sentani untuk bisa mendapat akses tehadap layanan peradilan, dengan tujuan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama Sentani yang relatif jauh dari tempat tinggal para pihak. Adapun tujuan sidang keliling adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses keadilan, memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari gedung pengadilan untuk mengakses layanan peradilan
- Mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, melalui sidang keliling, diharapkan proses peradilan menjadi lebih mudah dijangkau dan meringankan beban masyarakat pencari keadilan
- Memberikan layanan prima, merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan diri kepada masyarakat
Sidang keliling telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan akses keadilan. Masyarakat dapat lebih mudah dan cepat menyelesaikan perkara-perkara yang terkait dengan hukum agama. Selain itu, sidang keliling juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan perkara.

