Mediasi Berhasil, Pihak Penggugat Cabut Gugatan

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 78

Mediasi Berhasil, Pihak Penggugat Cabut Gugatan

 98 fix

  Melanjutkan agenda persidangan sebelumnya dimana gugatan yang masuk di lanjutkan ke meja mediasi yang pada kesempatan hari ini selasa 2 september 2025 di hadiri oleh kedua bela pihak serta berkesempatan hadir pula pihak kuasa hukum dari pihak penggugat untuk mendampingi dalam proses mediasi kali ini. Proses mediasi di mulai kurang lebih jam 10.00 WIT dengan di hadiri oleh PC sebagai pihak Penggugat serta BAS sebagai pihak Tergugat. Bertindak sebagai mediator yaitu bapak Nur Ali Renhoat S.Ag., M.H. Mediasi cerai adalah proses wajib yang harus dijalani pasangan yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, di mana seorang mediator (hakim atau non-hakim) memfasilitasi dialog dan negosiasi agar mereka dapat berdamai atau mencapai kesepakatan penyelesaian masalah rumah tangga. Proses ini berlangsung maksimal 30 hari, dengan tujuan agar pasangan dapat kembali rujuk atau setidaknya menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan.Dalam prosesnya, mediasi menjunjung tinggi beberapa unsur diantaranya :

  • Netralitas, mediator harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak
  • Sukarela, pihak-pihak yang bersengketa harus hadir dan berpartisipasi secara sukarela
  • Pemberdayaan, mediator mendorong pasangan untuk menemukan solusi masalah mereka sendiri
  • Kerahasiaan, semua informasi dan proses yang terjadi selama mediasi bersifat rahasia

   Dalam proses mediasi kali ini berjalan dengan sukses dimana kesepakatan damai telah dicapai antara kedua belah pihak dan pihak PC sebagai pihak penggugat setuju untuk mencabut gugatan cerai yang sebelumnya dilayangkan. Keberhasilan mediasi kali ini tidak terlepas dari peran mediator yang tetap menjaga netralitas dan juga profesionalitas sehingga kesepakatan damai dapat tercapai. Untuk itu, keberhasilan mediasi kali ini diharapkan bisa terus berlanjut dan tidak berhenti di perkara kali ini saja.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla