Mediasi Berhasil, Pihak Penggugat Cabut Gugatan
Mediasi Berhasil, Pihak Penggugat Cabut Gugatan

Melanjutkan agenda persidangan sebelumnya dimana gugatan yang masuk di lanjutkan ke meja mediasi yang pada kesempatan hari ini selasa 2 september 2025 di hadiri oleh kedua bela pihak serta berkesempatan hadir pula pihak kuasa hukum dari pihak penggugat untuk mendampingi dalam proses mediasi kali ini. Proses mediasi di mulai kurang lebih jam 10.00 WIT dengan di hadiri oleh PC sebagai pihak Penggugat serta BAS sebagai pihak Tergugat. Bertindak sebagai mediator yaitu bapak Nur Ali Renhoat S.Ag., M.H. Mediasi cerai adalah proses wajib yang harus dijalani pasangan yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, di mana seorang mediator (hakim atau non-hakim) memfasilitasi dialog dan negosiasi agar mereka dapat berdamai atau mencapai kesepakatan penyelesaian masalah rumah tangga. Proses ini berlangsung maksimal 30 hari, dengan tujuan agar pasangan dapat kembali rujuk atau setidaknya menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan.Dalam prosesnya, mediasi menjunjung tinggi beberapa unsur diantaranya :
- Netralitas, mediator harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak
- Sukarela, pihak-pihak yang bersengketa harus hadir dan berpartisipasi secara sukarela
- Pemberdayaan, mediator mendorong pasangan untuk menemukan solusi masalah mereka sendiri
- Kerahasiaan, semua informasi dan proses yang terjadi selama mediasi bersifat rahasia
Dalam proses mediasi kali ini berjalan dengan sukses dimana kesepakatan damai telah dicapai antara kedua belah pihak dan pihak PC sebagai pihak penggugat setuju untuk mencabut gugatan cerai yang sebelumnya dilayangkan. Keberhasilan mediasi kali ini tidak terlepas dari peran mediator yang tetap menjaga netralitas dan juga profesionalitas sehingga kesepakatan damai dapat tercapai. Untuk itu, keberhasilan mediasi kali ini diharapkan bisa terus berlanjut dan tidak berhenti di perkara kali ini saja.

