Panitera PA Sentani Fasilitasi Permohonan Bantuan Sidang Teleconference PA Blitar
Panitera PA Sentani Fasilitasi Permohonan Bantuan Sidang Teleconference PA Blitar

Sentani, 22 Oktober 2025, Menindaklanjuti Permohonan Bantuan Sidang Teleconference dari Pengadilan Agama Blitar, Pengadilan Agama Sentani fasilitasi pelaksanaan Sidang tersebut yang dilakukan secara elektronik melalui Zoom Meeting. Perkara yang disidangkan yaitu perkara Cerai Gugat yang tercatat dalam register perkara Pengadilan Agama Blitar nomor 2896/Pdt.G/2025/PA.BL.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIT atau pukul 11.00 Waktu Blitar dengan agenda Sidang Pertama Pemeriksaan Isi Pokok Perkara. Turut hadir mendampingi pihak Penggugat dalam sidang ini yaitu Panitera Pengadilan Agama Sentani Ibu Pipit Rospitawati, S.H., M.H. Adapun Waktu pelaksaan sidang teleconference kali ini berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Pelaksanaan sidang teleconference ini bukan hal yang baru di Pengadilan Agama Sentani. Sebelumnya Pengadilan Agama Sentani telah melaksanakan Sidang secara Teleconference dengan beberapa Pengadilan Agama di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Adapaun pelaksanaan Sidang Teleconference ataupun Elektronik diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 7 tahun 2022. (Tim IT PA Sentani)

