Wujudkan Akses Keadilan: Penandatanganan Kesepakatan Bersama Layanan Terpadu oleh Pengadilan Agama Sentani dan Pemkab Jayapura
Wujudkan Akses Keadilan: Penandatanganan Kesepakatan Bersama Layanan Terpadu oleh Pengadilan Agama Sentani dan Pemkab Jayapura

Pengadilan Agama Sentani dan Pemerintah Kabupaten Jayapura hari ini, Selasa (25/11/2025), secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk mendirikan Layanan Terpadu bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan Korban Kekerasan di wilayah Jayapura. Penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Jayapura ini merupakan upaya kolaboratif untuk menghadirkan layanan satu pintu yang komprehensif, mencakup aspek hukum, psikologis, sosial, dan medis bagi para korban. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan mempermudah korban mengakses bantuan secara cepat dan terintegrasi.
MoU ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani Bapak Nur Ali Renhoat, S.Ag., M.H. dan Penjabat Bupati Jayapura, Bapak DR. Yunus Wonda, S,H., M.H. Turut hadir dan menyaksikan momen krusial ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), perwakilan Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat lokal. Acara ini diselenggarakan di pusat pemerintahan daerah sebagai simbol sinergi antara lembaga Yudikatif dan Eksekutif, menunjukkan komitmen bersama yang kuat dalam isu perlindungan warga.
Alasan utama dari inisiatif ini adalah untuk menjamin akses keadilan dan pemulihan yang cepat serta holistik bagi korban kekerasan di Kabupaten Jayapura. Ketua Pengadilan Agama Sentani, Nur Ali Renhoat, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa selama ini korban sering menghadapi kesulitan birokrasi yang berjenjang. "Korban tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan trauma. Dengan Layanan Terpadu ini, kami memastikan korban yang berhadapan dengan masalah perceraian akibat KDRT atau isu kekerasan lainnya, langsung mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang terintegrasi, bukan lagi mencari bantuan dari satu tempat ke tempat lain," tegasnya.
Penjabat Bupati Jayapura, menambahkan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi layanan ini. "Kami berkewajiban melindungi setiap warga. Melalui kolaborasi ini, Pemkab akan mengerahkan sumber daya dari DP3A dan dinas terkait lainnya untuk menyediakan fasilitas rumah aman sementara, layanan konseling gratis, dan rujukan medis yang terhubung langsung dengan proses hukum di Pengadilan Agama,", menekankan bahwa kerja sama ini akan menjadi model penanganan korban kekerasan yang efektif di Papua.
Implementasi Layanan Terpadu ini akan diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Bersama serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rujukan yang detail. Tim gabungan ini akan memastikan bahwa setiap kasus kekerasan yang teridentifikasi, baik yang masuk melalui Pengadilan Agama maupun melalui dinas sosial Pemkab, segera ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai kesulitan birokrasi, memberikan perlindungan maksimal, dan menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sebagai korban kekerasan.

