Gandeng Kanwil DJP Papua-Maluku, PTA Jayapura Gelar Sosialisasi Aplikasi Coretax
Gandeng Kanwil DJP Papua-Maluku, PTA Jayapura Gelar Sosialisasi Aplikasi Coretax

JAYAPURA–PengadilanTinggi Agama (PTA) Jayapura bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku akan menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax. Kegiatan strategis ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Aula Cenderawasih Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Wakil Ketua PTA Jayapura, Amam Fakhrur, melalui surat resmi Nomor 1513/KPTA.W25-A/HM2.1/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025, telah menginstruksikan jajarannya untuk berpartisipasi aktif. Instruksi ini ditujukan khusus kepada Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Ketua Pengadilan Agama Sentani, dan Ketua Pengadilan Agama Arso untuk menugaskan Bendahara serta Operator Perpajakan di satuan kerja masing-masing guna mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTA Jayapura, Amam Fakhrur, Pengadilan Agama Sentani menugaskan dua personel kunci untuk menghadiri sosialisasi ini, yaitu Bagian Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Penata Layanan Operasional. Penugasan ini krusial mengingat Sosialisasi Aplikasi Coretax yang diselenggarakan memerlukan pemahaman teknis dari petugas yang bertanggung jawab langsung atas urusan perpajakan di Pengadilan Agama Sentani. Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIT ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai sistem perpajakan terbaru. Guna menjamin kelancaran praktik langsung (hands-on) selama sosialisasi, pihak penyelenggara mewajibkan para Operator Pajak untuk melakukan persiapan teknis yang matang. Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta wajib membawa perangkat laptop dan melengkapi data seluruh pegawai yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, serta nomor handphone aktif. Terkait aspek administrasi anggaran, PTA Jayapura menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan ini akan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

