Pengadilan Agama Sentani Adakan Sidang di Luar Gedung

Sarmi, Senin (22/03/2021) Pengadilan Agama Sentani mengadakan Sidang Keliling di Kabupaten Sarmi, yang pelaksanaannya bertempat di Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sentani untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Pelaksanaan Sidang keliling dimulai pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIT. Untuk pelaksanaan sidang keliling, banyak masyarakat yang antusias mengikuti, hal tersebut dapat dilihat dari jumlah perkara yang masuk yaitu sebanyak 9 perkara.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sentani, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.


