Cegah Penyebaran Covid 19, PA Sentani Disemprot Disinfektan
Cegah Penyebaran Covid 19, PA Sentani Disemprot Disinfektan

Sentani, sebagai bentuk langkah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Agama Sentani melalui petugas PUSKESMAS menyemprotkan cairan disinfektan pada lingkungan kantor Pengadilan Agama Sentani pada tanggal 22 Juni 2021.Penyemprotan dilakukan pada seluruh area gedung kantor baik di dalam maupun di luar ruangan. Area yang menjadi tempat pelayanan kepada para pihak seperti ruangan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ruang tunggu sidang dan ruang sidang juga menjadi titik fokus utama dalam penyemprotan disinfektan.

Proses penyemprotan dimulai dari Luar gedung PA Sentani, lalu menuju ruang hakim, media center dan ruang pimpinan yang berada pada lantai 2 gedung. Kemudian pada lantai 1 gedung yang terdiri dari Aula, Ruang Kesekretariatan, ruang Kepaniteraan, Area Pelayanan dan terakhir pada Musholla Kantor. Selama proses penyemprotan dilakukan, Sekertaris dan Kasubag Umum dan Keuangan turut mengawasi sekaligus mendampingi petugas yang melakukan penyemprotan.




Semoga dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan ini dapat memutus penyebaran virus Covid-19 khususnya pada lingkungan Pengadilan Agama Sentani, sehingga pelayanan kepada para pihak dapat terus dilakukan.

