HAKIM PA. SENTANI BERBAGI ILMU HISAB RUKYAT DI BIMTEK KANWIL KEMENAG PROVINSI PAPUA
HAKIM PA. SENTANI BERBAGI ILMU HISAB RUKYAT DI BIMTEK KANWIL KEMENAG PROVINSI PAPUA
SENTANI, Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi manusia semenjak dia dalam kandungan hingga di dalam kubur, begitulah sabda Nabi Muhammad SAW. Dari sini dapat kita simpulkan menuntut ilmu tidak mengenal batasan usia, sehingga sebuah peningkatan menuju yang terbaik menjadi salah satu fitrah manusia. Menuntut ilmu tidak hanya dapat dilakukan dibangku sekolah maupun kuliah, akan tetapi dimanapun kita berada, kita bisa mendapatkan ilmu dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dikehidupan manusia. Dalam dunia instansi, peningkatan sumber daya manusia ini dapat dilakukan dengan mengadakan bimbingan teknis kepada para pegawainya.

Jum’at, 25 Juni 2021, Hakim Pengadilan Agama Sentani memberikan bimbingan teknis mengenai hisab rukyat hilal yang diadakan oleh Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua di Hotel Horex, Sentani Kota. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pegawai dan penyuluh agama dilingkungan Kementerian Agama dalam hal hisab rukyat, yang pembinaannya kepada masyarakat secara luas masih menjadi kewenangan Kementerian Agama. Dalam Hal ini, Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani untuk hadir dan memberikan penjelasan mengenai Tugas Hakim Pengadilan Agama Terkait Pelaksanaan Rukyat Hilal. Seperti yang kita ketahui, mengitsvatkan kesaksian rukyat hilal merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama Sebagaimana diatur dalam pasal 52 (A) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Selain itu dalam penjelasanya Pengadilan Agama juga dapat memberikan dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentua arah kiblat. Setelah menyampaikan materi, Pemateri memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya dan berdiskusi perihal materi yang telah disampaikan. Dan ternyata pada sesi tersebut peserta dengan antusias yang membara, menyampaikan problematikan yang terjadi dimasyarakat mengenai pelaksanaan rukyat hilal ini.

Di sela-sela menyampaikan materi tersebut, Pemateri juga memberikan sekilas pandang mengenai kewenangan Pengadilan Agama Sentani beserta semua jenis pelayanan yang diberikan, sehingga kedepannya para penyuluh sebagai garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dapat memberikan informasi yang akurat guna memberi pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Dari titik ini, semoga kedepannya Pengadilan Agama Sentani dapat bekerja sama lebih intens dengan Kanwil Kementerian Agama untuk memberikan penyuluhan masyarakat mengenai hukum keluarga yang berlaku di Indonesia. (WI)

