PENGADILAN AGAMA SENTANI MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM DENGAN TEMA “PEMENUHAN DAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN”
PENGADILAN AGAMA SENTANI MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM
DENGAN TEMA “PEMENUHAN DAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN”
Kamis, 28 Oktober 2021, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, dilaksanakan Diskusi Hukum dengan Tema “Pemenuhan dan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”. Acara tersebut diikuti oleh 14 satuan kerja Peradilan Agama dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, baik secara tatap muka maupun secara virtual zoom. Acara yang berlangsung ini tidak lepas dari penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah demi menekan penyebaran virus Covid19.
Acara dimulai pukul 08.30 WIT dan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura YM Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H. dengan terlebih dahulu mendengarkan laporan dari ketua panitia yaitu YM Hakim Tinggi Drs. H. Asrofi, S.H., M.H. Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam acara Diskusi Hukum ini adalah :
- Hak Perempuan dan anak pasca perceraian
(Narasumber : YM Hakim Tinggi Dr. H. M. Zakaria, M.H.)
- Sosialisasi Hasil Rakor Pimpinan MA RI di Manado pada tanggal 21-22 Oktober 2021
(Narasumber : YM Ketua PTA Jayapura Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H. )
- Pengawasan dan pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial
(Narasumber : YM Wakil Ketua Dr. H. Khaerudin, S.H., M.H.)
- Pembinaan Kepaniteraan, Layanan pengaduan di Tingkat Banding
(Narasumber : Panitera Drs. Hasani, S.H.)
- Pembinaan bidang kesekretariatan meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran, Monitoring dan evaluasi atau Pengawasan.
(Narasumber : Adri, S.H., M.H.)
Setelah penjelasan dan pemaparan materi oleh YM Hakim Tinggi Dr. H. M. Zakaria, M.H. dengan dimoderatori oleh YM Hakim Tinggi Drs. M. Edy Afan, M.H. dimulai sesi tanya jawab dan perumusan terkait masalah maupun pengalaman yang pernah dialami oleh peserta (baik peserta yang hadir di tempat maupun peserta dari virtual zoom). Rumusan materi tersebut dirumuskan di ruang rapat pimpinan oleh perwakilan dari Ketua Pengadilan dan Hakim yang telah ditunjuk dan diumumkan oleh moderator.
Dalam kegiatan ini Pengadilan Agama Sentani diwakili oleh ketua, wakil ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Panitera Pengganti dan Staff Kepaniteraan.

