Sidang Keliling PA Sentani di Kabupaten Sarmi Semakin Terasa Manfaatnya

Written by KEPANITERAAN on .

Written by KEPANITERAAN on . Hits: 1232

Sidang Keliling PA Sentani di Kabupaten Sarmi Semakin Terasa Manfaatnya

sidang keliling 4

 

Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.

sidang keliling 2

Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Sentani melaksanakan siding keliling pada hari Senin, 21 Februari 2022, yang dilaksanakan di KUA Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi dengan total perkara berjumlah 15 perkara, masing masing cerai gugat sebanyak 11 perkara dan cerai talak 4 perkara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sentani untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan PengadilanAgama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:

  1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
  2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah  mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya.

sidang keliling 1

sidang keliling 5

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sentani.

sidang keliling 7

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla