Prestasi Ditorehkan Kembali Mediator Pengadilan Agama Sentani Yang Berhasil Mendamaiikan Para Pihak
Prestasi Ditorehkan Kembali Mediator Pengadilan Agama Sentani Yang Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Mediasi sebagaimana PERMA 1 Tahun 2016 merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak berperkara dibantu dengan Mediator. Keberhasilan dalam Mediasi selalu dituangkan dalam akta perdamaian.
Sentani | Pa-sentani.go.id | Kamis, 17 Maret 2022 proses mediasi dengan mediator Ahmad Zuhri, S.HI., M.Sy (Ketua Pengadilan Agama Sentani) kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani Nomor Perkara 55/Pdt.G/2022/PA.Stn tanggal 17 Maret 2022.
Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 17 Maret 2022. Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Sentani tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang ada.
Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Sentani yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta perdamaian oleh kedua belah pihak dihadapan mediator maka perkara Nomor 55/Pdt.G/2022/PA.Stn. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim pada sidang selanjutnya.

