Wow Kembali lagi, Hakim PA Sentani Berhasil Damaikan Perkara Cerai
Wow Kembali lagi, Hakim PA Sentani Berhasil Damaikan Perkara Cerai

Sentani | Pa-sentani.go.id |
Pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2022, Ada suasana haru di ruang mediasi Pengadilan Agama Sentani. Di tempat yang berkah inilah untuk sekian kalinya pasangan suami istri yang akan bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai Mediator adalah mediator Hakim yang telah bersertifikat yaitu Wisnu Indradi S.H.I., M.H.I.
Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak suami istri tersebut. Pada akhirnya beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan Nomor perkara 78/Pdt.G/2022/PA.Stn. hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Sentani sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hokum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Sentani. PA Sentani MANTAP.

