Pengadilan Agama Sentani Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Harta Bersama.

Written by KEPANITERAAN on .

Written by KEPANITERAAN on . Hits: 722

Pengadilan Agama Sentani Melakukan

Pemeriksaan Setempat atas Perkara Harta Bersama.

 ps oktober HB 2

Sentani | Pa-sentani.go.id | Kamis, 06 Oktober 2022, Pengadilan Agama Sentani mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sentani. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 RBg.

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 123/Pdt.G/2022/PA.Stn yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani tanggal 15 Agustus 2022. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIT, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ahmad Zuhri, S.H.I, M.Sy, Wisnu Indardi S.H.I., M.H.I, Dardena Betarania Faroby, S.H selaku Majelis Hakim , dibantu Pipit Rospitawati, S.H, M.H selaku Panitera Pengganti dan Nurmin sebagai Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Tim langsung melakukan pemeriksaan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui letak dan luas rumah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

ps oktober HB 3

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sentani yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (Tim IT PA Sentani)

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla