Sosialisasi Penyusunan SKP Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022
Sosialisasi Penyusunan SKP Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022

Selasa 28 Maret 2023 bertempat di Aula Pengadilan Agama Sentani, seluruh pegawai Pengadilan Agama Sentani mengikuti sosialisasi penyusunan pengisian sasaran kinerja pegawai (SKP). Hadir sebagai narasumber Bapak I Gede D.E.Adi Atma Dewantara,S.H.,M.H. Analis Hukum Pertama pada kantor Regional IX BKN Jayapura.
Dalam Kesempatan ini Bapak I Gede D.E.Adi Atma Dewantara menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Beliau memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan; memberikan “Umpan Balik” secara berkala; memberikan Capaian Kinerja Organisasi; menentukan Rating Kinerja Pegawai; dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.
Lebih jauh menjelaskan berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.
Kegiatan diakhiri dengan pendampingan secara lansung pembuatan SKP kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sentani.

