Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Sentani Jalin Komunikasi dan kerja sama dengan PT POS dan Radio Kenembai Umbai
Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Sentani Jalin Komunikasi dan kerja sama
dengan PT POS dan Radio Kenembai Umbai

Kamis, 04 Mei 2023 pukul 09.00 WIT Pengadilan Agama Sentani diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani (Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H.), Panitera (Pipit Rospitawati, S.H., M.H.), dan Jurusita (Purnalinda Anakotta, Amd) untuk menjalin komunikasi dengan PT POS cabang Sentani guna menindak lanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Dalam sampaiannya kepada perwakilan PT POS Sentani, Ketua Pengadilan Agama Sentani menyampaikan harapannya agar terjalin kerjasama yang baik dan berkesinumbangan antara 2 (dua) sektor pemerintahan, terkait Pengadilan Agama Sentani maupun PT POS yang berorientasi dalam pelayanan masyarakat.

Pada kegiatan lainnya diwakili oleh Hakim (Dardena Betarania Faroby, S.H.), Plt. Sekretaris (M. Arif Irianto, S.E.), dan Panitera Muda Gugatan (Dian Tiur Anggraeni, S.H) melakukan tindak lanjut hasil Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hasil tindak lanjut terkait dengan pemanggilan pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib) dilakukan pemanggilan melalui media massa Radio Kenembai Umbai yang berlokasi di Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Jayapura.

