Penguatan SDM, Pengadilan Agama Sentani adakan DDTK SAKIP
Penguatan SDM, Pengadilan Agama Sentani adakan DDTK SAKIP
(Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Jumat, 5 Mei 2023 bertempat di Aula Pengadilan Agama Sentani dibuka kegiatan Diklat di Tempat Kerja Sasaran Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Pemateri Mohammad Zulkifli Lubis, S.T. (Kepala Sub. Bagian Rencana Program Dan Anggaran, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura) dan Panuju Hidayat, S.H.I. (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura) serta dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Sentani.
Tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2049/SEK/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengk!asifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Dalam sampaiannya perwakilan Pengadilan Tinggi Jayapura sangat mengapresiasi langkah-langkah Pengadilan Agama Sentani untuk terus meningkatkan mutu dan kinerja seluruh pegawai berhubung SAKIP merupakan salah satu unsur penting dalam manajerial kantor yang dari data tersebut dapat dilakukan penyelarasan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pengendalian dan pelaporan kinerja, serta evaluasi dan tindak lanjut atas hasi l evaluasi, berupa perbaikan kinerja secara berkelanjutan.

Agenda DDTK kali ini sekaligus menjadi komitmen Pengadilan Agama Sentani untuk terus meningkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan. Besar harapan Ketua Pengadilan Agama Sentani (Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H.) pemahaman aparatur Pengadilan terkait SAKIP akan mempermudah perencanaan dan evaluasi kinerja Pengadilan Agama Sentani.

