Tingkatkan Peforma Pelayanan, Pengadilan Agama Sentani Terapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Melalui Sidang Keliling.
Tingkatkan Peforma Pelayanan, Pengadilan Agama Sentani Terapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Melalui Sidang Keliling.

Sentani | Pa-sentani.go.id |
Sarmi, 22 Juni 2023 Pengadilan Agama Sentani melaksanakan sidang di luar Gedung. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Sarmi sampai saat ini belum ada kantor Pengadilan Agama, sehingga wilayah yurisdiksinya masuk di Pengadilan Agama Sentani.
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi yang berjarak ± 270 KM dari Kantor Pengadilan Agama Sentani. Sidang Keliling ini merupakan bentuk pelayanan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan hal ini mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu yang diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan PengadilanAgama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk: Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (Justice For All Dan Justice For The Poor), Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dan Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) dilaksanakan oleh 2 Hakim Tunggal, yaitu oleh Bapak Nurman Syarif, S.H.I.,M.Sy. dan Dardena Betarania Faroby S.H. serta dibantu oleh Pipit Rospitawati S.H., M.H, Dian Tiur Anggraeni, S.H., M.H. dan Dwi Christina S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pukul 09.00 WIT dengan menyidangkan sebanyak 10 perkara. Dari 10 Perkara tersebut diantaranya 7 perkara cerai gugat, 2 Perkara Itsbat Nikah dan 1 Perkara Dispensasi Kawin. Sebelum pelaksanaan sidang keliling, Pengadilan Agama Sentani memberikan Public Campaign tentang pelayanan sidang keliling dan tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Pengadilan Agama Sentani. (Tim IT PA Sentani)

