DISKUSI ONLINE (DISKON) HAKIM DAN PIMPINAN PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA
DISKUSI ONLINE (DISKON) HAKIM DAN PIMPINAN PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH HUKUM
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA

Rabu, 09 Agustus 2023, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sentani, Ketua Pengadilan Agama Sentani, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani, Hakim, Panitera serta Panitera Muda Pengadilan Agama Sentani mengikuti kegiatan diskusi online yang rutin diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Kegiatan diskusi online ini dibuka lansung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, dalam sambutannya beliau turut menyampaikan apresiasinya atas pencapaian Pengadilan Agama Sentani pada penilaian triwulan ke-2 ini.

Adapun yang menjadi topik diskusi dalam kegiatan ini yaitu:
1. Apakah setiap perkara yang didaftar secara E-court harus disidangkan secara E-litigasi. sebutkan dasar hukumnya?
2. Dalam perkara E-court jika para pihak berperkara lebih dari satu (Penggugat2/Tergugat2 atau Pemohon2/Termohon2), bagaimana cara pemanggilannya/pemberitahuannya
3. Apabila relaas panggilan dikembalikan ke Pengadilan (retur), apa langkah yang harus ditempuh oleh Majelis Hakim?
4. Apabila dalam sidang pertama dalam E-litigasi, Tergugat/Termohon tidak hadir, bolehkah diputus secara verstek?
5. Apa yang saudara ketahui tentang e-meterai dan bukti surat apa yang harus dibubuhi e-meterai?

