DDTK Penerapan PERMA NOMOR 7 Tahun 2022 bagi Para Pegawai Kepaniteraan
DDTK PENERAPAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 BAGI PARA PEGAWAI KEPANITERAAN

Sentani, Kamis, 10 Agustus 2023 Seluruh Hakim dan aparatur Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani mengikuti Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tentang penerapan PERMA NOMOR 7 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sentani.
DDTK ini dilaksanakan melalui media virtual dengan narasumber Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Bapak Muhammad Yasir Nasution, M.A. Dalam materinya, Pemateri menyampaikan bahwasanya untuk tahun 2023 ini pemanggilan tergugat/ termohon untuk perkara e-court ini akan melalui elektronik, baik nanti panggilan ditujukan ke domisili elektronik para pihak melalui SIP secara resmi dan patut (domisili elektronik saat ini bukan hanya pos-el tetapi juga bisa menggunakan layanan perpesanan (masseging services). Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik dan/atau tidak memiliki domisili elektronik dipanggil dengan Surat Tercatat (panggilan ke luar wilayah yurisdiksi tanpa proses delegasi). Jadi program kedepannya yang akan dicapai oleh Pengadilan Agama Banggai adalah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab terkait Penerapan metode pemanggilan dengan surat tercatat.

