DDTK Penerapan PERMA NOMOR 7 Tahun 2022 bagi Para Pegawai Kepaniteraan

Written by KEPANITERAAN on .

Written by KEPANITERAAN on . Hits: 492

DDTK PENERAPAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 BAGI PARA PEGAWAI KEPANITERAAN

WhatsApp Image 2023 08 21 at 09.55.31

Sentani, Kamis, 10 Agustus 2023 Seluruh Hakim dan aparatur Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani mengikuti Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tentang penerapan PERMA NOMOR 7 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sentani.

DDTK ini dilaksanakan melalui media virtual dengan narasumber Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Bapak Muhammad Yasir Nasution, M.A. Dalam materinya, Pemateri menyampaikan bahwasanya untuk tahun 2023 ini pemanggilan tergugat/ termohon untuk perkara e-court ini akan melalui elektronik, baik nanti panggilan ditujukan ke domisili elektronik para pihak melalui SIP secara resmi dan patut (domisili elektronik saat ini bukan hanya pos-el tetapi juga bisa menggunakan layanan perpesanan (masseging services). Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik dan/atau tidak memiliki domisili elektronik dipanggil dengan Surat Tercatat (panggilan ke luar wilayah yurisdiksi tanpa proses delegasi). Jadi program kedepannya yang akan dicapai oleh Pengadilan Agama Banggai adalah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab terkait Penerapan metode pemanggilan dengan surat tercatat.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla